Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, Dosen Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri dan Penyuluh Anti Korupsi tersertifikasi LSP KPK RI.
Sebagai akademisi dan penyuluh anti korupsi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih dari berbagai instansi di negeri ini.
Saya memandang bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus fondasi penting bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Saya mendukung komitmen Presiden dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Harapan saya komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, disertai penguatan tata kelola pemerintahan yang tentunya transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengedepankan penindakan semata, tapi tentunya juga harus membangun sistem yang mampu menjaga korupsi sejak awal. Melalui apa saja? Melalui tata kelola pemerintah yang baik, penguatan pengawasan, pendidikan anti korupsi, serta mekanisme pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan tentunya melibatkan seluruh elemen masyarakat berkolaborasi seluruh multistakeholder.
Semoga ikhtiar bersama ini semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap negara dan tentunya menghadirkan pemerintahan yang bersih demi terwujudnya Indonesia maju, adil, dan sejahtera. Demikian, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.











