Polres Wonogiri Ungkap Empat Kasus Pencurian, Amankan Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti

 

 

Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (curas) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Mapolres Wonogiri.

 

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ada empat kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Agustus–September 2025 dengan modus berbeda-beda.

 

1. Kasus Pencurian Sepeda Motor di Klinik Pratama Cipto Waluyo, Girimarto

Kejadian pada 5 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Dua tersangka, yakni S alias Mboto (39) warga Girimarto, dan BA (36) warga Bogor, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban Maryati.

 

Tersangka menggunakan kunci buatan dari besi untuk merusak lubang kunci motor. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, STNK, kunci asli, serta alat kunci buatan.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

2. Kasus Pencurian Emas di Toko Mas Semar Nusantara, Wonogiri

Kasus terjadi pada 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga orang diduga terlibat, dua di antaranya karyawan toko, yakni SSS (22) dan HS (20), serta seorang tersangka lain berinisial Pandu yang kini masuk DPO.

 

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kondisi toko yang ramai dengan cara mematikan aliran listrik. Saat listrik padam, tersangka berhasil mengambil gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat dari etalase.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas, mobil, sepeda motor, handphone, serta dokumen gadai. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

3. Kasus Pencurian Sepeda Motor di Waduk Gajah Mungkur

Kejadian berlangsung pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di area pemancingan Waduk Gajah Mungkur, Wuryantoro. Dua tersangka, SH (49) warga Surakarta dan Z (49) warga Boyolali, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan menggunakan kunci palsu.

 

Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, BPKB, helm, serta alat kunci buatan berhasil diamankan. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

4. Kasus Pencurian Handphone dan Uang di Pasar Ngadirojo

Kasus terakhir terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kios Pasar Ngadirojo. Seorang perempuan berinisial LP (42) warga Bojonegoro, melakukan pencurian tas selempang berisi uang Rp1,3 juta serta sebuah handphone Samsung Galaxy M12 milik korban.

 

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli. Barang bukti berupa handphone dan dosbox berhasil diamankan, sedangkan uang hasil curian sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Wonogiri. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *