Polda Jateng-Karanganyar| Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
“ berbagai Pengungkapan yang telah di lakukan Polda Jateng dan jajaran menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kombes .Artanto, di Mapolda Jateng (6/4)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” tambahnya.
Setelah pengungkapan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jateng, Praktik ilegal yang menggerus hak masyarakat kecil akhirnya kembali terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram tanpa izin, pada Senin (6/4/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” tengah berlangsung di lokasi yang merupakan gudang penggilingan padi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua orang sebagai operator penyuntikan gas dan satu orang sebagai pekerja bongkar muat tabung.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kilogram, 181 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan puluhan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karanganyar juga terus mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.











