ANCAMAN PIDANA:
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 yaitu “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dapat mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
a. Barang siapa
b. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
c. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
d. Dilakukan oleh dua orang atau lebih
e. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dapat mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun
TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira Pukul 07:30 WIB di Area Parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo, yang beralamat di Jalan Sidoharjo – Girimarto, Km. 05 Jendi, Girimarto, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri
TERSANGKA:
1. S Alias MBOTO Bin WARDI
Dilahirkan di Wonogiri, 26 Juni 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Pedagang, Pendidikan Terakir SD ( Tamat ), Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kel./Desa Bubakan, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri, NIK : 3312222606860001
2. BA Bin (Alm) JUJUN JUNAEDI
Dilahirkan di Lebak, 17 Desember 1988, Kelamin Laki-laki ,Pekerjaan : buruh harian lepas, Pendididkan terakir SMA (Tamat), Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kel./Desa Curug, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, NIK : 3275031712880019.
BARANG BUKTI :
Disita dari Tersangka :
1 (satu) Unit SPM Merek HONDA Tipe Beat , Nopol AD-4833-OI, Tahun : 2023, Noka : MH1JM8128PK555309, Nosin : JM81E2557072, Warna : Biru Hitam, Atas nama kendaraan MARYATI, Alamat Jatirejo RT 001/RW 002, Kel/Desa. Jatirejo, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri.
1 (satu) set alat kunci buatan dari besi
Disita dari Korban :
1 (satu) Buah BPKB SPM Merek HONDA Tipe Beat, Nopol AD-4833-OI, Tahun : 2023, Noka : MH1JM8128PK555309, Nosin : JM81E2557072, Warna : Biru Hitam, Atas nama kendaran MARYATI, Alamat Jatirejo RT 001/RW 002, Kel/Desa. Jatirejo, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri.
1 (satu) Lembar STNK SPM Merek HONDA Tipe Beat, Nopol AD-4833-OI, Tahun : 2023, Noka : MH1JM8128PK555309, Nosin : JM81E2557072, Warna : Biru Hitam, Atas nama kendaran MARYATI, Alamat Jatirejo RT 001/RW 002, Kel/Desa. Jatirejo, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri.
2 (dua) Buah Kunci Asli SPM
MODUS DAN KRONOLOGI :
Tersangka memanfaatkan situasi sepi dalam melakukan pencurian tersebut ketika korban/pemilik sepeda motor meninggalkan sepeda motornya.
KRONOLOGI:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira pukul 07.00 dari rumah Tersangka 1 dan Tersangka 2 berangkat dari rumah Tersangka 1 dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran target yaitu tempat parkiran yang sepi, kemudian Tersangka menemukan sasaran yang berada di Area Klinik Pratama Cipto Waluyo tersebut, kemudian Tersangka 1 dan Tersangka 2 masuk kedalam Klinik pada area parkiran dan mendapati target 1 (satu) Unit SPM Merek HONDA Tipe Beat yang pada saat itu dalam posisi tidak terkunci stang, dan kemudian Tersangka 2 turun dari sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) Unit SPM Merek HONDA Tipe Beat dengan menggunakan alat kunci buatan yang terbuat dari besi untuk merusak lubang kunci dan menyalakan motor, dan untuk Tersangka 1 menunggu diatas sepeda motor dengan mengawasi dan memantau situasi sekitar, dan kemudian 1 (satu) Unit SPM Merek HONDA Tipe Beat tersebut telah berhasil diambil atau dicuri oleh tersangka dan kemudian dibawa pulang kerumah Tersangka 1 yang rencananya 1 (satu) Unit SPM Merek HONDA Tipe Beat tersebut akan dijual oleh Tersangka.
II. ) Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
ANCAMAN PIDANA:
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 yaitu “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dapat mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
a. Barang siapa
b. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
c. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
d. Dilakukan oleh dua orang atau lebih
Dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun
TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira Pukul 11:00 WIB di Toko Mas Semar Nusantara Wonogiri yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.5, Sanggrahan, Kel/Desa. Giritirto, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri.
TERSANGKA :
1. SSS Binti DAHLAN MULYADI
Dilahirkan di Wonogiri, 05 Agustus 2003, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan toko mas semar Wonogiri, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan : SMK, Alamat tempat tinggal : RT 003/003, Kel/Desa. Girirejo, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, NIK : 3312054508030001.
2. HS
Dilahirkan di Wonogiri, 08 Desember 2005, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan toko mas semar Wonogiri, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan : SMK, Alamat tempat tinggal : Kel/Desa. Sukoharjo, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, NIK : 3312054812050001.
3. PANDU (DPO)
BARANG BUKTI :
Disita dari Tersangka :
Uang tunai Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, Nopol : AD-1226-RR, warna : Silver, tahun : 2004, beserta dengan STNK nya atas nama : SELVIA SILVI SAFIRA, alamat : Dondong, RT.03/03, Girirejo, Tirtomoyo, Wonogiri, berikut dengan kuncinya
1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat, Nopol : AD-2649-AEG, Warna : merah-putih, tahun 2017, beserta dengan STNK nya atas nama : NARMI, alamat : Dondong, RT.03/03, Girirejo, Tirtomoyo, Wonogiri, berikut dengan kuncinya.
1 (satu) buah handphone merk Iphone dengan cashing warna ungu
1 (satu) lembar label harga perhiasan emas.
1 (satu) lembar barcode perhiasan emas.
1 (satu) buah gelang emas dengan berat 101,4 Gr, kadar 17 karat.
1 (satu) lembar cetakan E-Form (formulir digital) pengajuan kredit.
1 (satu) lembar cetakan Surat Bukti Gadai dengan nomor : 1032801067, atas nama : SELVIA SILVI SAFIRA.
MODUS DAN KRONOLOGI :
MODUS:
Para tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi Toko Mas Semar Nusantara yang ramai dengan cara mematikan aliran listrik saat mengambil gelang emas seberat 101,4 Gr, kadar 17 karat dan setiap tersangka mempunyai peran masing-masing.
Peran TERSANGKA 1 : Selaku Pembeli
TERSANGKA 2 : Selaku yang melayani
TERSANGKA 3 : Selaku yang mematikan aliran listrik
KRONOLOGI:
Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, ketika Tersangka 1 sedang bekerja di toko mas semar Tersangka 1 bersama dengan Tersangka 2 merencanakan pencurian tersebut dan kemudian atas rencana tersebut untuk melancarkan rencana perbuatan Tersangka 1 dengan Tersangka 2 tersebut selanjutnya Tersangka 1 meminta tolong kepada Tersangka 3 untuk mematikan aliran listrik di toko mas tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, Tersangka 1 kebetulan jatah libur, sesuai dengan rencana semula yaitu untuk melakukan pencurian, pada saat itu Tersangka 2 masuk kerja di toko mas semar dan Tersangka 3 juga bekerja sebagai tukang parkir di toko mas semar, sekira pukul 10.20 Wib Tersangka 1 berangkat dari tempat kos Tersangka 1 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Tersangka 1 dengan tujuan akan ke toko mas semar, pada saat itu Tersangka 1 mengenakan pakaian / baju syar’i warna biru dengan berjilbab dan mengenakan cadar dan setelah itu Tersangka 1 parkir sepeda motor di parkiran toko baru sebelah barat, dan kemudian setelah itu Tersangka 1 jalan kaki menuju ke toko mas semar, dan pada saat itu Tersangka 2 dan Tersangka 3 sudah mengetahui kalau Tersangka 1 akan datang karena sebelumnya mereka bertiga sudah berkomunikasi.
Kemudian sekitar pukul 11.30 Wib Tersangka 1 sampai di toko mas semar dan kemudian setelah Tersangka 1 sampai di toko mas semar Tersangka 2 melayani Tersangka 1 yang berpura-pura sebagi pembeli emas dan kemudian Tersangka 2 selaku karyawan melayani Tersangka 1 dan pada saat itu Tersangka 1 pura-pura memilih perhiasan emas dan Tersangka 1 memilih gelang emas dan kemudian Tersangka 2 mengeluarkan gelang emas yang Tersangka 1 pilih tersebut dari tempatnya ke atas etalase dan kemudian Tersangka 1 pura-pura mengecek gelang tersebut dan kemudian pada saat itu aliran listrik di matikan oleh Tersangka 3 dan setelah aliran listrik di matikan selanjutnya Tersangka 1 mengambil gelang emas tersebut dan Tersangka 1 pegang/ genggam dengan tangan kiri dan setelah itu Tersangka 1 masukan ke dalam tas belanja dan kemudian Tersangka 1 pergi meninggalkan toko mas dan pulang ke kos.
Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib mereka bertiga yaitu Tersangka 1, Tersangka 2 dan Tersangka 3 bertemu di rumah makan Emerald dan mereka membahas terkait dengan langkah selanjutnya, dan kemudian pada saat itu muncul ide / saran dari Tersangka 3 untuk menggadaikan gelang emas tersebut di kantor pagadaian.
Kemudian pada sekitar pukul 15.00 Wib Tersangka 1 bersama dengan Tersangka 3 ke kantor pegadaian wonogiri dan menggadaikan 1 (satu) buah gelang emas tersebut dan kemudian setelah itu mereka membagi uang hasil menggadaikan gelang emas tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 18.30 Wib ketika Tersangka 1 sedang berada di kos Tersangka 1 di datanagi oleh petugas kepolisian polres Wonogiri dan kemudian Tersangka 1 di interogasi terkait dengan kejadian pencurian gelang emas yang terjaid di toko mas semar dan kemudian Tersangka 1 mengakui bahwa Tersangka 1 telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Tersangka 2 dan Tersangka 3 sehingga Tersangka 1 di bawa ke kantor polres wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
III.) Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
DASAR :
TEMPAT KEJADIAN : pemancingan waduk gajah mungkur yang beralamatkan di Nglingi, Kel./Desa. Gumiwang Lor, Kec. Wuryantoro, Kab. Wonogiri
ANCAMAN PIDANA:
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 yaitu “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dapat mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
a. Barang siapa
b. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
c. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
d. Dilakukan oleh dua orang atau lebih
e. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau dapat mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
f. Dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun
TERSANGKA :
1. SH Bin (Alm) JUMANGIN HARTOREJO Dilahirkan di Surakarta, 04 November 1975, jenis kelamin :Laki-Laki, Pekerjaan : Karyawan swasta, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : SMP (Tamat), Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Mojo RT. 001/RW. 006, Kel./Desa. Mojo, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta. NIK : 3313120411750001
2. Z Bin (Alm) MASRURI
Dilahirkan di Boyolali, 02 Desember 1975, Kelamin Laki-laki ,Pekerjaan : Karyawan swasta, Pendididkan terakir SMA (Tamat), Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Rembun RT.003/RW.003, Kel/Desa. Rembun, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali, NIK : 3309120212750012.
BARANG BUKTI :
Disita dari Tersangka :
1 (satu) buah alat kunci buatan dari besi.
Disita dari Korban :
1 (satu) buah BPKB sepeda motor dengan nopol : D 4029 JR, Merk : YAMAHA, Warna : HITAM, Noka : MH31KP00BDJ315846, Nosin : 1KP316269;
1 (satu) buah STNK sepeda motor dengan nopol : D 4029 JR, Merk : YAMAHA, Warna : HITAM, Noka : MH31KP00BDJ315846, Nosin : 1KP316269;
1 (satu) buah kunci sepeda motor;
1 (satu) buah Helm Merk INK.
MODUS DAN KRONOLOGI : MODUS:
Tersangka memanfaatkan situasi sepi dalam melakukan pencurian tersebut ketika korban/pemilik sepeda motor meninggalkan sepeda motornya.
KRONOLOGI:
awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB para tersangka berada di lokasi pemancingan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri dan kemudian, para tersangka duduk di Gardu dekat pemancingan sambil melihat orang memancing dan setelah selang beberapa jam melihat situasi semakin aman kemudian tersangka 1 langsung mendekat ke parkir sepeda motor yang pada saat itu yang parkir ada sekitar 7 sepeda motor dan tersangka 1 mengecek dari ke 7 sepeda motor tersebut ada 1 yang tidak dikunci stang yaitu 1 (satu) Unit SPM Yamaha MIO Soul, Nopol : D-4029-JR, Tahun : 2013, Warna : Hitam, Noka : MH31KP00BDJ315846, Nosin : 1KP316269, dengan STNK atas nama PETER SUGIARTO. selanjutnya tersangka 1 langsung mengeluarkan alat berupa 1 (satu) buah kunci palsu yang dibuat dari besi yang tersangka 1 bawa dari rumahnya yang selanjutnya tersangka merusak lubang kunci tersebut sedangkan untuk tersangka 2 mengawasi lingkungan sekitar dan setelah kunci tersebut berhasil tersangka 1 rusak dan SPM tersebut dapat dinyalakan selanjutnya tersangka 1 langsung membawa kabur 1 (satu) Unit SPM Yamaha MIO Soul, Nopol : D-4029-JR, Tahun : 2013, Warna : Hitam, Noka : MH31KP00BDJ315846, Nosin : 1KP316269, dengan STNK atas nama PETER SUGIARTO tersebut sedangkan untuk tersangka 2 mengendarai 1 (satu) unit SPM Vario 125 warna hitam yang mengikuti di belakang tersangka 1.
Dan kemudian pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB tersangka didatangi oleh pihak kepolisian pada saat nongkrong di Terminal Lama Kartasura dan dari pihak kepolisian melakukan interogasi kepada tersangka yang kemudian tersangka mengakui perbuatan yang tersangka lakukan tersebut. Kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses lebih lanjut.
IV.) DUGAAN TINDAK PIDANA BARANG SIAPA MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM.
ANCAMAN PIDANA:
Melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi : “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
TEMPAT KEJADIAN : Diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di kios Mbak Dwi yang beralamat di pasar Ngadirojo,Kec. Ngadirojo,Kab. Wonogiri
TERSANGKA : LP Binti ( Alm) LALU TOHIR, nomor identitas : 3522206712820002, kewarganegaraan : Indonesia, jenis kelamin : Perempuan, tempat/tgl.lahir : Lombok Timur, 27 Desember 1982, pekerjaan : Perdagangan, agama : Islam, alamat : Kasiman RT 003 / RW 002, Kel/Desa. Kasiman, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro.
BARANG BUKTI : • 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy M12 warna biru;
• 1 (satu) buah dosbox Handphone Merk Samsung Galaxy M12 warna biru.
MODUS DAN KRONOLOGI : MODUS:
Pelaku memanfaatkan situasi sekitar dan kondisi korban yang sedang sibuk menyiapkan barang kebutuhan pokok yang pelaku pesan dan pelaku langsung melancarkan aksi pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang berisi uang Rp.1.300.000 dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy M12 pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Kios Mbak Dwi yang beralamat di Pasar Ngadirojo, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri.
KRONOLOGI:
awalnya pada hari Sabtu tanggal tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB pelaku pergi ke pasar Ngadirojo untuk berbelanja kebutuhan pokok.kemudian, pelaku berhenti di kios mbak Dwi untuk berbelanja.setelah itu, pelaku memesan beberapa barang kebutuhan pokok dan saat itulah pelaku melihat barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang berisi uang Rp.1.300.000 dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy M12 tersebut di sebelah kiri bagian depan kios tersebut.Dan saat itulah dikarenakan tekanan hidup yang susah pelaku baru berniat untuk mencuri barang tersebut.Setelah itu,pelaku menunggu kelengahan dan langsung melancarkan aksi pencurian dengan cara mengambil barang tersebut serta langsung menyembunyikan di jaket pelaku.Kemudian, pelaku pergi meninggalkan kios tersebut dengan alasan ingin membeli barang lain mengendarai SPM MIO warna putih.Setelah selesai melakukan pencurian tersebut,1 (satu) buah tas selempang warna merah sudah pelaku buang dan pelaku menggunakan uang Rp.1.300.000 untuk kebutuhan sehari- hari serta 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy M12 sudah pelaku jual ke sdri. SARINEM dengan harga Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah).
Dan kemudian pada Hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB pelaku didatangi oleh pihak kepolisian pada saat di Sambiharjo, Kel/Desa. Sonoharjo, kec. Wonogiri dan dari pihak kepolisian melakukan interogasi kepada pelaku yang kemudian pelaku mengakui perbuatan yang pelaku lakukan tersebut. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses lebih lanjut.