Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengamankan seorang tersangka beserta ribuan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Wonogiri serta awak media.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bulukerto, sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bulukerto.
Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto.
“Petugas menemukan dan mengamankan BBM jenis Pertalite yang disimpan tersangka. Total kurang lebih 2.625 liter,” ujar Kapolres Wonogiri dalam konferensi pers.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa dan selang untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.
Modus yang digunakan tersangka yakni membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda dengan identitas kendaraan sebenarnya.
Dengan menggunakan beberapa barcode tersebut, pelaki dapat membeli BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak. Pertalite yang telah terkumpul kemudian dipindahkan ke galon dan jerigen untuk selanjutnya dijual kepada pembeli yang memesan. BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Selain BBM dan kendaraan yang telah dimodifikasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit HP Redmi, 5 pelat nomor kendaraan, 5 barcode MyPertamina, 70 galon kapasitas 15 liter, serta 45 jerigen kapasitas 35 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Wonogiri.











