Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bengkel Pratama Ban, Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam Bengkel Pratama Ban dengan cara mencongkel pintu depan.
Pelaku kemudian membawa sejumlah ban berbagai merek dan ukuran serta satu unit laptop merek Lenovo milik korban.
Adapun barang yang hilang terdiri dari 8 buah ban truk merek Aeolus ukuran 750/16, 2 buah ban truk merek Duraturn ukuran 750/16, 4 buah ban truk merek Swallow ukuran 750/16, 4 buah ban truk engkel merek GT ukuran 750/16, serta 3 buah ban kendaraan Traga merek GT ukuran 195/14.
Selain itu, satu unit laptop merek Lenovo juga turut dibawa pelaku.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, kemudian mengumpulkan keterangan serta sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, serta petunjuk yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempatnya masing-masing berinisial S alias N (49) warga Sukoharjo, P (40) warga Surakarta, AA (49) warga Kabupaten Bogor, dan RE (49) warga Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan aksi pencurian di Bengkel Pratama Ban tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci pintu, satu lembar nota pembelian ban, dua buah besi congkel, satu unit kendaraan Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu buah pelat nomor kendaraan AA-8339-SB, serta satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangan penanganan perkara, diketahui bahwa dua orang terduga pelaku, yakni S alias N dan P, diproses dalam perkara yang ditangani oleh Polres Boyolali.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., pada Senin (9/9/2026) menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan respons cepat jajaran Polres Wonogiri dalam menangani laporan masyarakat. Melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri, perkara tersebut berhasil diungkap hanya dalam beberapa hari setelah laporan diterima.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap keamanan tempat usaha, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)











