*Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak Usai Pelajar Di Kabupaten Semarang Beli Sajam via Medsos*

 

 

Polda Jawa Tengah – Polres Semarang | Peredaran senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online melalui media sosial.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun transaksi online guna mencegah penyalahgunaan senjata tajam oleh kalangan remaja.

 

“Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5)

 

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

 

“Perlu dipahami bahwa membawa, menyimpan ataupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

 

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun di media sosial pada 16 Mei 2026 dan rencananya barang diterima pada 26 Mei 2026.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek, Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.

 

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi pembelian senjata tajam secara ilegal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *