*Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar*

 

 

Polda Jateng – Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2013 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.

 

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026) siang. Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

 

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.

 

Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.

 

Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

 

Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

 

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

 

” Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

 

Menutup sesi Press conference, Dirreskrimsus memberikan himbauan “ Kami mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai yg ketentuan perundang-undangan. Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” imbaunya.

 

Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *