Wonogiri – Hanya dalam 1 Jam, Sebanyak 73 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Polres Wonogiri bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri di Terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Rabu (13/8/2025).
Operasi yang berlangsung 1 jam ini juga melibatkan personel dari Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Lantas, Propam, dan Humas Polres Wonogiri.
Sasaran utama adalah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjadi momen untuk mengedukasi para pengguna jalan.
Hasilnya, petugas menindak 73 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan meliputi 5 unit sepeda motor, 51 lembar STNK, dan 17 SIM. Di lokasi, petugas UPPD Wonogiri dan BPKD Wonogiri juga melayani pembayaran pajak kendaraan di tempat untuk 17 objek dengan total penerimaan Rp9.266.500.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Ketaatan berlalu lintas adalah kunci menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban,” ujarnya.
Selain itu, petugas gabungan turut membagikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm SNI dan sabuk pengaman, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi Polres Wonogiri bersama instansi terkait dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Wonogiri. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)